Selasa, 10 Mei 2016

2,5 Hak Untuk Mereka



Ada 2,5% Harta Kekayaan Kita adalah Hak Untuk Mereka

2,5 hak mereka, hak anak yatim, harta kekayaan

Di dalam harta kekayaan yang kita miliki –tepatnya, yang dititipkan Allah SWT kepada kita, ada hak kaum dhuafa, termasuk hak fakir miskin. Hak kaum dhuafa itu tidak banyak, hanya 2,5%, dan Allah SWT menjamin harta tidak akan berkurang karena dikeluarkan zakatnya, justru akan bertambah keberkahannya.

Jika seseorang memiliki bermacam-macam bentuk harta dan jumlah akumulasinyalebih besar atau sama dengan nisab (85 gram emas), maka ia telah tekena kewajiban zakat sebesar 2,5% dari nilai 85 gram emas itu.

Untuk penghasilan bulanan (zakat profesi/zakat penghasilan), jumhur ulama menetapkan nisab Zakat Profesi senilai dengan 520 kg beras. Jika harga beras per kilogram Rp 8.500, maka nisab zakat profesi per bulan adalah 520 x Rp 8.500 =  Rp 4.420.000 per bulan. Bagi mereka yang berpendapatan 4,4 juta per bulan itu, wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5%. Sekali lagi, dengan jaminan dari Allah SWT, harta tidak akan berkurang jika dizakati.

Jika kita memiliki harta yang kurang dari nisab zakat, maka Islam sangat menganjurkan sedekah. Sangat banyak keutamaan sedekah, seperti membuka pintu rezeki, menolak bencana, dan menyembuhkan penyakit.
Jika harta tidak dikeluarkan zakatnya, maka sang pemilik harta turut memakan hak orang lain (kaum dhuafa). Lebih dari itu, zakat termasuk rukun Islam yang wajib diamalkan setiap Muslim, seperti halnya shalat, puasa, dan haji bagi yang mampu.



Ayat-Ayat dan Hadits-Hadits tentang Harta

Berikut ini sebagian firman Allah SWT dan Hadits Nabi Saw tentang zakat.
“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapatkan bahagian” (QS. Adz-Dzariyat: 19).
“Hai orang-orang yang beriman, keluarkanlah/nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al-Baqarah: 267).

“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahawa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahanam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung, dan punggung mereka, (lalu dikatakan) kepada mereka: ‘Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu’.” (QS. At-Taubah: 34-35).

“Ada tiga hal yang aku bersumpah, maka hafalkanlah, yaitu tidak akan berkurang harta mereka karena bersedekah, tidak ada seorang hamba pun yang dizalimi kemudian ia bersabar, pasti Allah akan menambahkan kemuliaan, dan tidak ada seorang hamba pun yang membuka pintu meminta-minta, kecuali Allah akan membukakan baginya pintu kefakiran.” (HR. At-Tirmidzi). Wallahu a’lam


Yayasan Menerima dan Menyalurkan Harta Yang di Sedekahkan

Ada kata-kata himah yang mengatakan "bersedekahlah anda karena dengan bersedekah anda akan semakin kaya", yayasan kalimatunsawa siap menerima, mengelola dan menyalurkan harta yang anda sedekah kepada yayasan, karena sedekah anda sangat bermanfaat untuk keberlangsungan kehidupan anak-anak yatim di yayasan kalimatunsawa indonesia.

2,5 hak mereka, hak anak yatim, harta kekayaan
Harta yang anda berikan insyaallah akan menambah keberkahan hidup anda di dunia dan harta yang di sedekahkan ibarat air untuk mencuci anggota tubuh kita, ibarat air untuk mandi semakin banyak airnya maka akan semakin bersih tubuh kita, begitu pula dengan harta, semakin sering di sedekahkan maka akan semakin bersih dan akan selalu bertambah dan bertambah.

Dengan pahamnya tentang harta yang bersih mari kita sebagai umat islam ataupun sebagai mahluk sosial mari kita saling memberi untuk sesama, agar terjadi keseimbangan hidup antara mahluk sosial satu dengan yang lainnya, apalagi kita sebagai umat islam sangat di anjurkan untuk saling memberi baik dalam bentuk zakat,infak,sodakoh/sedekah dll.

mari kita sedekahkan sebagian harta kekayaan kita untuk kemajuan bangsa, salah satunya lewat yayasan kalimatunsawa indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar